Sabtu, 05 Juni 2010

Mulai 2011, Semua Warga Indonesia Gratis Berobat


Medan, Kepala Dinas Kesehatan Sumut dr Candra Syafei SpOG menyatakan, ke depan sudah tidak ada lagi Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di tingkat nasional dan Jamkesda masing-masing daerah. Karena, mulai 2011 nanti akan diberlakukan UU No 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN).

Dengan SJSN nanti, kata Candra di ruang kerjanya, Jumat (4/6), maka 228 juta penduduk Indonesia sudah dijamin negara untuk berobat. Sistemnya, kemungkinan besar masih sama dengan metode Jamkesmas. Hanya saja, SJSN tidak perlu lagi memakai kartu. Cukup dengan menunjukkan KTP, maka seluruh penduduk Indonesia baik kaya atau miskin bisa berobat gratis di kelas tiga rumah sakit provider.

Berbeda dengan Jamkesmas yang tidak bisa upgrade pelayanan (pindah kelas), dengan SJSN nanti, pasien yang awalnya gratis dirawat di ruang tiga, bisa pindah ke kelas dua. Tapi, kelebihan pembiayaan itu menjadi beban pasien sendiri. “Karena, SJSN ini menggratiskan semua penduduk Indonesia yang berobat di kelas tiga rumah sakit. Tapi, kalau pasiennya mau pindah kelas pelayanan, maka pasien itu tinggal menambah berapa biaya kelebihan,” sebut Kadis.

Menurut Kadis, pemberlakuan SJSN ini masih bertahap dari 2011 sampai 2014. Hanya saja, draftnya harus selesai 2011 ini. “Tadi saya mewakili Gubsu menghadiri sosialisasi SJSN di Swis Bell Hotel. Disana, hadir Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional dr Syafii Ahmad MPH,” sebut Candra.

Dia tidak menegaskan apakah Sumut akan termasuk salah satu provinsi yang melaksanakan SJSN tahap awal. “Kita masih menunggu kepastian kira-kira September tahun ini. Kalau memang kita masuk provinsi yang pertama menerapkannya, maka kita tidak ada lagi Jamkesda provinsi atau kabupaten/kota seperti yang sudah dijalankan selama ini,” jelas Kadis.

Sebaliknya, jika Sumut belum termasuk provinsi yang menerapkan SJSN, maka mau tidak mau, Jamkesda masih tetap berjalan. Sebagaimana diketahui APBD Sumut sudah menganggarkan Rp7,5 milyar untuk menanggulangi warga Sumut yang tidak tercover Jamkesmas atau Jamkesda Kabupaten/Kota.

Kadis juga belum bisa menjelaskan banyak bagaimana nantinya peran daerah mengenai SJSN. “Kita belum tahu bagaimana sharing daerah tentang SJSN ini. Karena draftnya masih disusun. Kalaupun nanti tidak ada sharing, maka daerah bisa memanfaatkan anggaran untuk peningkatakan sarana dan prasarana kesehatan yang ada,” ucap Candra.

Lega

Sementara itu, Syahrial Anas, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Sumatera Utara, menjelaskan dengan sistem ini rumah sakit bisa lebih lega. Pasalnya, dengan ini maka klaim pelayanan bisa diberikan secara teratur. “Kalau sudah ada peraturan pemerintah secara global, maka kami berharap klaim bisa lebih baik. Karena selama ini klaim ke rumah sakit sangat lamban. Sehingga rumah sakit sulit menjalankan operasional,” jelasnya.

Dengan ini, rumah sakit juga harus menjalankan fungsinya dengan baik. “Sebab, kalau tidak, pasti ada sanksi yang jelas, misalnya izin rumah sakit yang dicabut,” tegasnya.
Syahrial menambahkan dengan berlakunya SJSN ini maka peran Puskesmas kembali kepada pencegahan dan promosi kesehatan, sehingga angka kesakitan bisa berkurang. “Karena selama ini Puskesmas tidak menjalankan fungsinya, bahkan ada di beberapa daerah Puskesmas menjadi sumber anggaran daerah,” tungkasnya.

Dorong Politis

Ketua Komisi E DPRD Sumut Brillian Moktar juga mendukung pemberlakuan SJSN. Sebagai anggota DPRD, dia berjanji akan mendorong secara politis agar Provinsi Sumut mendapat realisasi lebih awal. Sehingga, persoalan kesehatan masyarakat di Sumut tidak banyak lagi.

Di sisi lain, dia mengharapkan pemerintah benar-benar menjalan program ini dengan baik. Pasalnya, banyak program yang sebenarnya bagus tapi di lapangan tidak terealisasi dengan sempurna.

Contohnya, program Jamkesmas, ternyata kepesertaan masih amburadul. Karena, dia masih menemukan banyak blanko kosong Jamkesmas di kelurahan yang tidak tersalurkan. Akibatnya, banyak masyarakat yang awalnya terdata, malah tidak masuk Jamkesmas. Begitu juga program lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH). Ternyata, programnya tidak jelas realisasinya di lapangan.

"Kita tidak mau SJSN ini hanya sebatas pengalihan program lama yang tidak tuntas. Maunya, kalau ada program yang berpihak ke rakyat harus benar-benar tuntas agar rakyat bisa manfaatnya bisa maksimal dirasakan rakyat," tegas Brillian.(nai)