Selasa, 22 Juni 2010

RAHUDMAN TERPILIH, SOFYAN BERENCANA MENGGUGAT HASIL PILKADA


Medan, Rahudman dan Dzulmi Eldin terpilih sebagai wali kota dan wakil wali kota Medan periode 2010-2015, sebagaimana hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Kota Medan di Grand Angkasa, Senin (21/6).

Rahudman-Eldin memperoleh 485.446 suara atau 65,87 persen suara, sementara rivalnya, pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti, hanya meraup 251.435 suara atau 34,13 persen suara.

Rahudman dan Eldin langsung bersujud syukur menyambut kemenangan mereka. Adapun Sofyan Tan dan Nelly tidak menghadiri rapat pleno yang dijaga sekitar 300 polisi itu.

Saksi dari pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti, Henri J Hutagalung, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan untuk menunda penetapan pasangan terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan. Alasannya, pihaknya menemukan banyak kecurangan sejak sebelum hingga pada saat pencoblosan.

”Melihat begitu banyaknya pelanggaran, kami dari saksi pasangan nomor 10 (Sofyan Tan dan Nelly Armayanti) meminta KPU untuk menunda penetapan pengumuman wali kota dan wakil wali kota Medan terpilih pada sore hari ini,” kata Henri.

Henri menjelaskan, setidaknya terdapat lima pelanggaran dan kecurangan yang muncul. Pertama, adanya pemberian uang oleh tim sukses kepada warga agar mereka memilih pasangan nomor 6. Kedua, adanya provokasi pada saat hari tenang untuk memilih nomor 6. Ketiga, para saksi dari pasangan nomor 6 membawa atribut bergambar pasangan nomor 6. Keempat, beberapa warga menerima beras sekarung yang di dalamnya terdapat gambar pasangan nomor 6. Kelima, ada upaya sistematis dari tim sukses pasangan nomor 6 untuk memanfaatkan kepala lingkungan untuk mempraktikkan politik uang.

Dia yakin bahwa pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis karena pelanggaran itu tersebar di 21 kecamatan dari 23 kecamatan yang ada. Menurut dia, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Medan, KPU Kota Medan, dan polisi tidak mengantisipasi.

Ketua Panwaslu Kota Medan M Aswin menjelaskan, sebagian laporan kecurangan itu telah diterima. Namun, tidak ada pelanggaran yang dilaporkannya yang dapat mencegah proses penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Ketua KPU Kota Medan Evi Novida Ginting menambahkan, pihak Sofyan Tan-Nelly bisa saja mengajukan bukti-bukti kecurangan dalam pilkada putaran kedua ini. Namun, laporan itu tidak dapat menghalangi proses penetapan.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sumatera Utara (partai yang mengusung Sofyan Tan-Nelly) Effendi Panjaitan mengungkapkan, pihaknya akan segera mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran itu dan dalam waktu sehari atau dua hari ke depan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.(MHF/KPS)