Senin, 14 Juni 2010

KPU Sumut Ambil Alih, Pilkada Ulang Tebing Tinggi Belum Ditetapkan


Medan, Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara kemungkinan mengambil alih penyelenggaraan pemungutan suara ulang pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tebing Tinggi. Dewan kehormatan juga akan dibentuk untuk memeriksa KPU Tebing Tinggi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tebing Tinggi diulang tanpa mengikutsertakan calon wali kota Syafri Chap yang dinilai tak memenuhi syarat pencalonan karena tersangkut kasus pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Padahal, Syafri bersama pasangannya, Hafaz Fadillah, sebelumnya ditetapkan KPU Tebing Tinggi sebagai pemenang pilkada.

Menurut anggota KPU Sumut Divisi Hukum, Surya Perdana, kemungkinan besar penyelenggaraan pemungutan suara ulang Pilkada Tebing Tinggi diambil alih KPU Sumut.

”Kami juga pasti akan membentuk dewan kehormatan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik KPU Tebing Tinggi. Yang jelas, untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang, mungkin akan kami ambil alih,” ujar Surya di Medan, Minggu (13/6).

Surya mengungkapkan, waktu penyelenggaraan pemungutan suara ulang masih belum dapat ditetapkan. Hal ini sangat bergantung pada kesiapan keuangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi membiayai pemungutan suara ulang. ”Mahkamah Konstitusi memang tidak memberikan batasan waktu kapan Pilkada Tebing Tinggi ini harus diulang. Tetapi, belajar dari kasus Bengkulu Selatan, pilkada ulang di sana belum dapat digelar hingga dua tahun lebih,” kata Surya.

Menurut Surya, KPU Sumut akan menentukan langkah selanjutnya terkait pemungutan suara ulang di Tebing Tinggi dalam rapat pleno pekan ini. ”Saya sudah hubungi Ketua KPU Sumut untuk menentukan langkah selanjutnya terkait kasus Tebing Tinggi. Kemungkinan pada pekan ini kami akan memutuskan apa yang harus dilakukan,” lanjutnya.

Anggota KPU Tebing Tinggi, Salmon Ginting, mengakui, KPU Tebing Tinggi memang tidak memiliki anggaran untuk menggelar pilkada ulang. ”Anggaran yang ada pada kami hanya untuk pilkada putaran kedua, tidak ada anggaran untuk pilkada ulang, sehingga kami pun bingung bagaimana membiayainya,” katanya.

Saat ini, lanjut Salmon, KPU Tebing Tinggi hanya menunggu petunjuk dan arahan KPU Sumut terkait langkah selanjutnya pasca-putusan MK. ”Kami siap dipanggil KPU Sumut kapan pun. Amar putusan MK sudah langsung kami serahkan ke KPU Sumut pada hari putusan tersebut keluar. Selanjutnya tinggal menunggu konsultasi dari KPU Sumut,” ujarnya.

Salmon menuturkan, pasca- putusan MK, situasi di Tebing Tinggi tetap aman. Meski ada ketidakpuasan dari pendukung Syafri, penyelenggara pilkada, menurut dia, tetap bisa bekerja dengan tenang tanpa terintimidasi. Syafri sebelumnya dikenal sebagai salah satu unsur pimpinan ormas kepemudaan di Tebing Tinggi.

”Alhamdulillah, situasi di Tebing Tinggi tetap aman dan terkendali. Kami tetap bisa bekerja seperti biasa dan tidak terintimidasi,” kata Salmon.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Samosir Manapar Situmorang mengatakan, situasi di Kabupaten Samosir saat ini relatif aman.

”Kalau sebagai warga biasa, saya sudah merasa cukup tenang sekarang ini. Saya juga berharap, saat rekapitulasi suara tingkat KPU dan penetapan calon, situasinya seperti sekarang,” kata Manapar. (BIL)