Kamis, 10 Juni 2010

MK Perintahkan Pilkada Ulang Tebing Tinggi


Jakarta,Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, untuk menggelar pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tebing Tinggi tahun 2010.

"Memerintahkan KPU Kota Tebing Tinggi untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Tebing Tinggi yang diikuti seluruh pasangan calon walikota dan wakil walikota kecuali pasangan Mohammad Syafri Chap dan Hafas Fadhillah," kata Ketua Majelis Hakim, Moh Mahfud MD, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Mahkamah mengemukakan, calon walikota Mohammad Syafri Chap tidak memenuhi salah satu syarat hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Pasal 58 huruf f UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Isi dari Pasal 58 hufur f UU 32/2004 adalah salah satu syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yaitu, "tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau lebih".

Sedangkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tanggal 7 September 2006, putusan Pengadilan Tinggi Medan 20 Maret 2007, dan putusan Mahkamah Agung 4 Juni 2008 antara lain menyatakan M Syafri Chap sebagai salah satu terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Dengan demikian, MK berpendapat bahwa M Syafri yang terpilih dalam Pilkada Walikota/Wakil Walikota Tebing Tinggi 2010, pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara paling lama 5 tahun atau lebih.

Sebabnya, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terbukti dilakukan M Syafri menetapkan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Akibatnya, MK juga berkesimpulan bahwa KPU Kota Tebing Tinggi telah salah dalam menerapkan ketentuan Pasal 58 huruf f UU 32/2004.

Selain itu, MK menyatakan batal demi hukum Berita Acara No 270-216/KPU-TT/III/2010 tentang Hasil Penelitian Kelengkapan Persyaratan Pasangan Mohammad Syafri Chap dan Hafas Fadhilah dan Berita Acara No 270-369/KPU-TT/V/2010 tanggal 15 Mei 2010 mengenai Rapat Pleno Penghitungan Suara Tingkat Kota Tebing Tinggi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010.

Atas putusan tersebut, terdapat empat hakim konstitusi yang memiliki "dissenting opinion" (pendapat berbeda), yaitu M Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indarti, dan Harjono.

Menurut keempat hakim tersebut, pihak M Syafri Chap tidak melakukan kesalahan tetapi kesalahan dilakukan oleh KPU karena membuat formulir yang isinya "...tidak sedang menjalani pidana penjara...", padahal seharusnya berisi, "...tidak pernah dijatuhi pidana penjara..." sesuai dengan ketentuan Pasal 58 huruf f UU 32/2004, Pasal 9 ayat (1) huruf f Peraturan KPU No 68/2009, dan Putusan MK No 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009.

Anggota KPU Sumut, Turunan B Gulo secara terpisah ketika dikonfirmasi pihaknya belum menerima salinan resmi hasil putusan MK yang memerintahkan Pilkada Tebing Tinggi diulang. “Kalau putusan MK itu benar, maka KPU harus tunduk dengan putusan itu. Tapi saya belum baca salinan putusan MK, masih dengar dari rekan-rekan media,” kata Gulo. (sug/Ant)