Rabu, 02 Juni 2010

Aceh Provinsi Pertama Jamin Kesehatan Seluruh Penduduk


Banda Aceh, Direktur Utama PT Askes, I Gde Subawa, mengungkapkan, Aceh merupakan provinsi pertama di Indonesia yang menjamin seluruh penduduknya dengan jaminan kesehatan.

Ini merupakan langkah positif yang harus bisa diikuti provinsi lainnya di Indonesia.

Selama ini banyak daerah atau provinsi yang mewacanakan memberikan kesehatan gratis bagi masyarakat lewat jaminan kesehatan, namun belum ada realisasinya.

"Provinsi Aceh adalah pemerintah provinsi pertama di Indonesia yang menjaminkan seluruh peduduknya dalam jaminan kesehatan," tegas Gde Subawa saat penandatangan kerjasama antara Pemprov Aceh dengan PT Askes di ruang rapat Gubernur Aceh, Selasa (1/6).

Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan Gubenur Aceh, Irwandi Yusuf, dan I Gde Subawa, disaksikan Wakil Gubernur Muhammad Nazar, wakil Ketua DPRA, Sulaiman Abda, Kadis Kesehatan dr M Yani dan jajaran Askes.

Dikatakan, jamin kesehatan ini ini dilakukan untuk melaksanakan amanat UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan upaya memberikan pelayanan dan meningkatkan kesehatan setiap penduduk.

Menurut Gde Subawa, Aceh menjadi pelopor universal coverage dengan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Askes untuk program Jaminan kesehatan bagi Masyarakat Aceh (JKA). Ini artinya, masyarakat Aceh gratis berobat mulai dari Puskesmas hingga RSU.

Sementara Gubernur Aceh mengungkapkan, Pemprov Aceh menjamin kesehatan seluruh penduduk yang berdomisili di Aceh, khususnya yang belum mempunyai jaminan kesehatan.

Penyelenggaraan JKA ini menggunakan dana khusus yang bersumber dari APBA 2010 sebesar Rp241 miliar. program dijalankan selama enam bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2010.

"Setelah itu, akan kita anggarkan kembali dalam APBA 2011," ujar Irwandi sembari menambahkan, dalam pelaksanaan JKA seluruh iuran biaya pelayanan kesehatan langsung dan tidak langsung dikelola Askes.

Jika sampai 31 Desember 2010 masih tersisa iuran dan tidak ada kewajiban lain lagi yang harus dibayar maka dana itu akan dikembalikan kepada Pemda. Bank yang mengelola dana iuran adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh.

Dikatakan, Pemprov Aceh mempercayai Askes menyelenggarakan sistem pelayanan kesehatan, kendali mutu pelayanan dan pembiayaan dalam mengelola JKA, didukung adanya UU No 40/2004 yang menetapkan Askes sebagai badan penyelenggara jaminan sosial bidang kesehatan.

Askes pun siap mengakomodir kebutuhan Pemprov Aceh itu sesuai yang ditetapkan, seperti Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Umum (PJKMU) kabupaten/kota. Ini sesuai Keputusan Direksi No 49/Kep/1207 tertanggal 21 Juli 2009.

"Dengan demikian, sejak 1 Juni, JKA telah berlaku dan peluncurannya menunggu jadwal Presiden, karena ini telah dilaporkan ke Presiden melalui Menteri BUMN," ujar Dirut Askes sembari menambahkan, sabagai langkah awal, telah dikirim pasien untuk dirujuk ke RS Jantung di Jakarta. (irn/ans)