DENPASAR,— Simposium internasional Association for Tropical Biology and Conservation atau ATBC 2010 yang digelar pada 19-23 Juli 2010 menghasilkan "Deklarasi Bali" sebagai rekomendasi bersama para ilmuwan dunia.
Deklarasi Bali berisi sejumlah rekomendasi yang mendorong penyelamatan hutan Indonesia. Ada 12 poin yang tertuang dalam rekomendasi tersebut yang akan dibacakan dalam penutupan, Jumat (23/7/2010). Berikut beberapa rekomendasi dalam Deklarasi Bali
1. Mendorong Pemerintah Indonesia untuk menerapkan dan memantau pelaksanaan moratorium selama dua tahun terhadap konsesi kayu, kelapa sawit, dan perkebunan lainnya; melaksanakan moratorium ini sesegera mungkin; dan memastikan bahwa ekspansi perkebunan berikutnya tidak dilakukan di lahan tanpa tegakan hutan.
2. Meminta agar semua bentuk konsesi yang membuka hutan terkait moratorium tersebut dievaluasi kembali secara cermat untuk melihat nilai keanekaragaman hayati dan kandungan karbonnya.
3. Merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia untuk menerapkan kembali pelarangan pembukaan hutan gambut seperti tahun 2007 yang dibuka lagi sejak 2009 karena manfaat lahan basah ini sangat tinggi untuk menyerap karbon.
4. Secara khusus merekomendasikan agar upaya mengurangi laju penggundulan hutan segera dikonsentrasikan di titik-titik konversi hutan yang sudah dilakukan maupun yang sedang berlangsung, seperti di Sumatera bagian tengah, Kalimantan Timur dan Barat, dan Papua Barat.
5. Mengajak Pemerintah Indonesia untuk melindungi dan mengelola daerah dengan nilai keanekaragaman hayati yang tinggi secara efektif, termasuk daerah-daerah yang dilindungi dan inisiatif konservasi baru, seperti program Heart of Borneo dan konsesi hutan restorasi.
Media Komunikasi -- berita dan kebijakan persyarikatan -- Guna Meningkatkan Syiar Organisasi
Minggu, 25 Juli 2010
Deklarasi Bali: Selamatkan Hutan Kita
Label:
Info Lingkungan