Selasa, 06 Juli 2010

Muchdi Pr Tidak Terpilih Jadi Anggota PP Muhammadiyah


Yogyakarta: Muchdi Purwopranjono gagal menjadi anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2010-2015 karena tidak satu pun dari muktamirin yang mendukungnya.

Sebelumnya nama Muchdi Pr. masuk dalam daftar 39 calon tetap anggota PP Muhammadiyah. Namun, hasil penghitungan suara pada Muktamar Seabad Muhammadiyah, di Yogyakarta, Selasa (6/7) dini hari, Muchdi sama sekali tidak memperoleh suara dari peserta muktamar.

Suara terbesar diperoleh Din Syamsuddin (1.915 suara), diikuti M. Muqoddas (1.650 suara), dan A. Maik Fajar (1.562 suara).

Masuknya Muchdi Pr. sebaga salah satu calon tetap anggota PP Muhammadiyah sempat menimbulkan pertanyaan sejumlah kalangan. Hal ini disebabkan Muchdi adalah mantan Direktur IV BIN terkait dengan meninggalnya aktivis HAM Munir.


Dengan tidak terpilihnya Muchdi sebagai 13 anggota PP Muhamadiyah, maka peluangnya untuk bisa memilih Ketua Umum PP Muhamadiyah 2010-2015 tertutup, juga peluang untuk bisa menjabat sebagai ketua umum organisasi Islam tertua di Indonesia itu.

Muchdi Pr. di Muhammadiyah menjabat sebagai Ketua PP Tapak Suci serta Ketua Dewan Penyantun SD Muhamadiyah Sleman.

Muhammadiyah Takcampuri Urusan Muchdi PR

Muhammadiyah tidak mau mencampuri ranah hukum yang dialami Muchdi Pr terkait dengan masuknya dia menjadi calon tetap anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

"Kami sangat menghormati supremasi hukum, dan ketika beliau dinyatakan tidak bersalah maka bisa saja menjadi calon tetap anggota PP Muhammadiyah," kata Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar Menengah Muhammadiyah Abdul Mukti kepada pers di sela Muktamar Seabad Muhammadiyah, di Yogyakarta, Senin (5/7/2010).

Mantan Direktur IV BIN Muchdi Pr masuk dalam calon tetap anggota PP Muhammadiyah, sekalipun dia diduga terkait dengan meninggalnya aktivis HAM, Munir. Namun, keputusan hukum menyatakan bahwa Muchdi tidak bersalah atas kasus meninggalnya Munir tersebut.

Menurut Mukti, masuknya Muchdi sebagai calon tetap anggota telah memenuhi syarat administrasi, mengingat yang bersangkutan telah menjadi anggota sejak 2006. "PP Muhammadiyah sudah memutuskan bahwa Muchdi telah memenuhi syarat menjadi calon tetap anggota, dan beliau memang dicalonkan," katanya.

Sekalipun Muchdi dinyatakan tidak bersalah, tambahnya, jika nanti ternyata ada bukti baru yang membuatnya jadi terhukum maka Muhammadiyah tidak akan melindunginya. "Kami tidak akan membabi buta dengan melindungi orang yang bersalah secara hukum, dan itu sebagai bentuk menjunjung tinggi supremasi hukum," kata Mukti.

Muchdi Pr saat ini di Muhammadiyah menjabat Ketua PP Tapak Suci sejak 2005 hingga sekarang serta Ketua Dewan Penyantun SD Muhammadiyah Sleman.