Jumat, 23 Juli 2010

Posko Misionaris Digeledah Warga. Polisi Amankan Ratusan Kaset Lagu Puji-pujian


MEULABOH - Puluhan warga yang marah dengan aksi pemurtadan, Kamis (22/7) dini hari kemarin, dilaporkan menggerebek dan menggeledah satu rumah di Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, yang selama ini diduga dijadikan sebagai posko misionaris asal Amerika Serikat untuk melaksanakan aktivitasnya.

Kedatangan puluhan warga ke rumah itu, cepat diketahui oleh pihak kepolisian yang kemudian terus berjaga-jaga untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Beberapa warga dilaporkan sempat masuk dan berhasil menggeledah isi rumah yang sudah ditinggalkan oleh para penghuninya itu. Namun, peristiwa ini tidak berlangsung lama, sebab pihak kepolisian segera membubarkan aksi massa tersebut.

Sementara itu, Kapolres Aceh Barat AKBP Djoko Widodo MSi melalui Kapolsek Samatiga, Ipda Yusra, yang dihubungi Serambi, Kamis (22/7) sore kemarin, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah tersebut. “Barang bukti yang kita amankan dari rumah tersebut antara lain berupa kaset lagu rohani jenis tape recorder berbagai jenis judul, seperti Murka Allah, Kiamat, Kecemasan, Allah Kejam, serta berbagai judul lainnya sebanyak 129 buah dalam kondisi baru dan ditempatkan di dalam kotak,” kata Kapolsek Yusra.


Di samping itu, tambahnya, juga diamankan compact disc (CD) lagu puji-pujian dalam bahasa Inggris sebanyak 13 keping, serta beberapa buah buku agama yang diduga untuk menyebarkan agama lain kepada umat Islam di kawasan itu. “Kami masih terus menyelidiki kasus ini,” terang Kapolsek Yusra.

Korban pemurtadan
Sementara itu, Rabu (21/7) tengah malam lalu, petugas Wilayatul Hisbah (WH) bersama personel Polsek Johan Pahlawan, Aceh Barat, kembali menemukan dan mengamankan korban pemurtadan lainnya yakni Cut Susinilawati (18), warga Desa Suak Seumaseh, Kecamatan Samatiga, di pusat Kota Meulaboh, kawasan Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan.

Penangkapan terhadap Cut Susinilawati di sebuah warung kopi milik orangtuanya di sekitar lokasi pasar hiburan rakyat itu berjalan lancar tanpa adanya perlawanan. Pasalnya, petugas yang telah lama mengintai korban pemurtadan tersebut sedang dalam kondisi tertidur lelap.

Sebelum dilakukan penangkapan, petugas WH bersama polisi terlebih dulu berbicara kepada orangtua korban perihal kedatangan mereka. Cut diboyong ke Mapolsek Johan Pahlawan hingga akhirnya dibawa ke Markas WH untuk diperiksa, terkait perbuatannya yang diduga telah melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 11 Tahun 2002 BAB III Pasal 5 tentang pendangkalan aqidah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Aceh Barat, H Teuku Ahmad Dadek SH melalui Kepala Tata Usaha, Khairuddin SE didampingi Dan Ops WH T Abdurrazak kepada Serambi, kemarin mengatakan, penangkapan terhadap Cut Susinilawati (18) tersebut berdasarkan pengakuan kedua pelaku dan korban pemurtadan yang ditangkap sebelumnya.

Apalagi sebelumnya, kata Razak, sebelum kasus itu terungkap, aparat desa tempat Icut tinggal bersama orangtuanya, telah lebih dulu curiga dengan keberadaan dan tingkah korban. Mengingat ditemukan banyak kejanggalan, namun pada saat itu aparat desa tak bisa melakukan apa-apa dan tak menemukan banyak bukti, mengingat saat dijemput aparat desa, Icut berpura-pura mengambil air wudhu dan langsung melaksanakan ibadah shalat lima waktu.

Namun, katanya, sejauh ini pihaknya belum bisa menyimpulkan mengapa Cut bisa terpengaruh dengan ajakan kedua pelaku dan korban pemurtadan tersebut. “Kita belum bisa pastikan mengapa ia sampai pindah agama. Namun menurut keterangannya, ia pindah agama ini untuk sementara saja karena rasa ingin tahu tentang agama tersebut,” terang Dan Ops T Abdurrazak.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian bersama WH setempat telah mengamankan pelaku dan korban pemurtadan masing-masing Ernawista alias Nonong Binti Bustamam (27), warga Desa Suak Seumaseh, dan korban pemurtadan yakni Juwita Binti Karman, warga Desa Suak Geudeubang, Kecamatan Samatiga.(edi/si)