Rabu, 21 Juli 2010

Metode Penentuan Arah Kiblat Telah Termuat dalam Pedoman Hisab Muhammadiyah


Yogyakarta – Halaman 25 hingga 42 Pedoman Hisab Muhammadiyah telah memuat secara detail pengertian kiblat, dalil, penentuan arah kiblat, cara mengukur, langkah-langkah pengukuran dan perhitungan disertai contoh-contoh perhitungannya. Pedoman yang terbit pertama Desember 2008 ini telah menjadi panduan warga Muhammadiyah dalam menentukan arah kiblat.

Dalam buku yang bisa di unduh di link ini : DOWNLOAD, salah satu contoh perhitungan, Azimut Kiblat dari Kota Yogyakarta 294° 42' 46,34" , artinya sekitar 24° dari Barat ke barat laut. Pedoman ini juga memuat contoh perhitungan arah kiblat untuk lokasi-lokasi di berbagai belahan dunia seperti kota Paramaribo, Suriname (Azimut Kiblat = 68° 07' 58,40''), Kota Amsterdam di Belanda (Azimut Kiblat = 125° 35' 24,96''), dan Kota Teheran di Iran (Azimut Kiblat = 218° 34' 30,38'').


Pedoman ini juga menyatakan bahwa secara historis cara penentuan arah kiblat di Indonesia mengalami perkembangan sesuai dengan kualitas dan kapasitas intelektual di kalangan kaum muslimin. Perkembangan penentuan arah kiblat ini dapat dilihat dari perubahan besar yang dilakukan Muhammad Arsyad al-Banjari7 dan K.H. Ahmad Dahlan8 atau dapat dilihat pula dari alat-alat yang dipergunakan untuk mengukurnya, seperti miqyas, tongkat istiwa’, rubu’ mujayyab, kompas, dan teodolit. Selain itu sistem perhitungan yang dipergunakan mengalami perkembangan pula, baik mengenai data koordinat maupun mengenai sistem ilmu ukurnya.

Pada saat ini metode yang sering digunakan dalam pengukuran arah kiblat ada tiga macam, yakni: (1) memanfaatkan bayang-bayang kiblat, (2) memanfaatkan arah utara geografis (true north), dan (3) mengamati/ memperhatikan ketika matahari tepat berada di atas Kakbah. (arif)