MEDAN(SI) – Penebangan pohon kota demi pembangunan plaza di Jalan Monginsidi mendapat kecaman. Aksi itu dinilai tidak bertanggung jawab dan bertentangan dengan peraturan daerah (perda).
Pengamat perkotaan Rafriandi Nasution mengungkapkan, komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Medan soal tata ruang dan pembentukan ruang terbuka hijau (RTH) belum terbukti.Padahal, sejak zaman kepemimpinan Bachtiar Djafar sebagai Wali Kota Medan, konsep kota ini sudah menuju wilayah berwawasan lingkungan. ”Namun, yang terjadi saat ini, yaitu konsep yang tidak sesuai, bahkan bertentangan dengan kebijakan yang dijalankan pemerintah. Banyak konsep lingkungan yang dicetuskan, seperti Medan Green and Clean, tetapi malah pohon yang ada ditebangi, apanya yang green (hijau)? Ironisnya, alasan penebangan pohon agar memudahkan pembangunan itu,” ujar mantan anggota DPRD Sumut ini.
Dia menambahkan, penebangan pohon seperti di Jalan Monginsidi maupun kawasan lain di Kota Medan tidak bisa dibenarkan.Alasan penebangan untuk memudahkan pembangunan plaza, gedung, ataupun rumah toko, merupakan bentuk penyalahgunaan perda yang ada. ”Setahu saya perda itu dipakai untuk pohon-pohon yang dianggap merugikan, misalnya sudah tua atau lapuk, atau mengganggu masyarakat di sekitarnya.Bukan ditebang untuk memudahkan pembangunan plaza.Kok manusia kalah pintar dari pohon,teknologi sudah ada. Harusnya pengembang bisa lebih cerdas,”ungkapnya.
Rafriandi menambahkan, hal lain yang patut disesalkan, yakni penebangan pohon yang menjadi paru-paru kota itu dilakukan sebelum ada penggantinya. Menurut dia,janji pengembang untuk membangun taman pengganti seperti yang diucapkan pihak Dinas Pertamanan juga tidak bisa dijamin realisasinya. ”Siapa yang bisa menjamin taman atau pengganti akan dibangun. Lagipula,dengan kondisi ini, saya kira pengembang sudah tidak punya komitmen terhadap lingkungan. Lihat saja,pohon yang ada saja dimatikan.Saya berasumsi pengembang ini tidak punya komitmen terhadap lingkungan,” tuturnya. Sementara itu, anggota Komisi D DPRD Medan Muslim Maksum menyatakan, penebangan pohon itu memang diatur dalam peraturan daerah. ”Perdanya ada, retribusi pun dipungut.
Kalau pengganti pohon yang ditebang itu belum dibuat,itu tidak pula diatur dalam perda.Yang jelas, harus ada penggantinya, baik berupa taman maupun pohon baru,”ungkapnya. Seperti diketahui, puluhan batang pohon jenis Angsana di Jalan Mongonsidi ditebang Dinas Pertamanan Kota Medan. Penebangan ini untuk memenuhi permohonan pihak pengembang plaza yang akan dibangun di kawasan itu. Kepala Bidang (Kabid) Taman Dinas Pertamanan Kota Medan Nurdin menyatakan, izin penebangan sudah diberikan karena pengelola bangunan akan menggantikannya dengan taman kota. ”Alasan permohonan penebangan pohon itu untuk pembangunan.
Karena ada permintaan masyarakat, tak mungkin juga kami tolak dan retribusinya sudah masuk ke kas,”tandasnya. Nurdin menambahkan, mereka tidak akan memberikan izin bila tidak ada pembuatan taman. ”Kalau mereka lari dari kesepakatan, akan ada sanksi.Pembuatan taman tetap kami tuntut. Namun, saya yakin mereka akan membuatnya. Sebab, dalam pengurusan IMB pembuatan penghijauan disertakan dalam syarat,”paparnya. Namun, Nurdin enggan merinci berapa PAD yang didapat dari penebangan pohon tersebut.
Semua itu melihat tinggi dan lebarnya,sedangkan sisa tebangan dibawa ke kebun bibit untuk diolah kembali menjadi kompos. ”Besaran PAD keseluruhan saya tidak tahu pasti. Namun,untuk di Jalan Monginsidi itu satu pohonnya dihargai Rp50.000,”ungkapnya. (fakhrur rozi)
Media Komunikasi -- berita dan kebijakan persyarikatan -- Guna Meningkatkan Syiar Organisasi
Selasa, 20 Juli 2010
Penebangan Pohon Kota Untuk Pembangunan Plasa di Medan, Dikecam
Label:
Info Lingkungan