Rabu, 21 Juli 2010

MUI: Kopi Luwak Halal Asal Dicuci


Jakarta - Menanggapi pertanyaan dari BUMN yang akan mengembangkan bisnis kopi luwak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, biji kopi yang dikeluarkan kembali dari tubuh luwak halal asalkan dicuci sebelum dikonsumsi.

"Bijinya memang terkena najis atau mutanajis dan harus dicuci bersih. Kalau sudah bersih, silakan diapakan saja," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Ma'ruf Amin dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Fatwa halal itu dikeluarkan MUI atas pertanyaan yang diajukan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII di Jawa Timur yang akan mengembangkan usaha kopi luwak yang merupakan kopi termahal di dunia itu. "PTPN Jawa Barat, Pengalengan, juga akan mengembangkan ini. Jadi mereka bertanya ini halal ataukah tidak," kata Ma'ruf.


Oleh karenanya, setelah melalui beberapa kali rapat internal, MUI akhirnya menetapkan fatwa bahwa jenis najis yang menempel di kopi luwak termasuk yang bisa dibersihkan sehingga halal dikonsumsi setelah dicuci.

"Karena itu najis biasa, cukup dicuci dengan air. Tidak harus dicuci tujuh kali karena ini bukan najis babi atau anjing," papar Ma'ruf. Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa biji kopi yang dihalalkan adalah yang utuh dan keras dan "jika ditanam bisa tumbuh" sehingga bagi biji yang pecah tidak disarankan untuk dikonsumsi karena dikhawatirkan najis berupa kotoran luwak dapat menyerap ke bagian lunak biji kopi.

Kopi luwak diperoleh dari kotoran luwak, sejenis tupai yang mengkonsumsi buah kopi tersebut. Setelah melalui proses pencernaan hewan tersebut, kopi luwak mengalami perubahan karena adanya enzim pencernaan luwak dan menjadikan rasanya lebih enak daripada kopi biasa. Karena proses mendapatkannya yang unik dan langka, kopi luwak menjadi kopi termahal di dunia. (Ant)